JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima kali debat Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Kholik mengatakan, lima kali debat Paslon Presiden dan Wakil Presiden itu, telah diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.

Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum belum mengeluarkan jadwal mengenai debat tersebut. Namun yang pasti, dilaksanakan selama masa kampanye.

Bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan lima kali.

Debat paslon juga, kata Idham Kholik, sesuai dengan undang-undang tersebut, diselenggarkan oleh KPU dan disiarkan secara nasional oleh media elektronik melalui penyiaran publik.

Mengenai moderator, kata dia, pada pasal tersebut ayat tiga menjelaskan, moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Selama dan sesudah berlangsung debat moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Selanjutnya, Materi debat pasangan calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)