PARIGI, KAIDAH.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, sedang merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), karena telah berusia 10 tahun. Revisi itu untuk menyesuaikan dengan pemanfaatan ruang dan kondisi daerah saat ini.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, Ade Prasetya, menyatakan, sesuai regulasi, RDTR dapat direvisi paling cepat setelah lima tahun. Namun, RDTR Parigi Moutong belum direvisi sejak disusun satu dekade lalu.

“Seiring perkembangan zaman, terjadi perubahan signifikan,sehingga revisi RDTR sangat diperlukan,” kata Ade Prasetya, Rabu, 4 September 2024.

Dia menjelaskan,revisi ini melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan fokus pada penyesuaian zona pemanfaatan ruang, termasuk kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, sempadan pantai, jaringan jalan, kawasan industri, pariwisata, serta sarana pendukung lainnya.

“Penting bagi pemanfaatan ruang diatur oleh regulasi yang tepat, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan tertib dan tidak serampangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di wilayah perkotaan, telah berdampak pada penyusutan lahan pertanian.

Lantaran itu, kata Ade Prasetya, memerlukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah (Perda) yang terkait dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Maka revisi RDTR ini juga melibatkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (PTPH), untuk membahas aspek teknis alih fungsi lahan,” ucapnya.

Ade Prasetya menegaskan, ruang-ruang yang telah dipetakan dan ditetapkan sesuai fungsinya, tidak akan diubah, kecuali jika telah terjadi alih fungsi, atau tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan estetika dan keteraturan pembangunan di Parigi Moutong,” ujarnya.

“Proses revisi dokumen sedang berjalan, dan kami berharap pemanfaatan ruang di Parigi Moutong dapat lebih tertata dengan baik,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji