PALU, KAIDAH.ID – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Datokarama (UINDAK) Palu, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal.

Dorongan itu disampaikan Ketua LPPM UINDAK, Dr. Sahran Raden, dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Fasilitasi Sertifikat Halal Bersama Disperindag Sulteng, Senin, 6 Oktober 2025.

“Perda Jaminan Produk Halal penting dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulteng sebagai payung hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, fasilitasi sertifikasi halal, pembinaan, dan pengawasan,” kata Sahran.

Menurutnya, keberadaan Perda ini dapat menjadi instrumen efektif di tingkat lokal untuk menerjemahkan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), melindungi hak-hak konsumen, sekaligus mendorong perkembangan industri halal di Sulawesi Tengah.

Kerja sama yang ditandatangani dua pihak tersebut bertujuan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat, memperluas fasilitasi sertifikat halal, serta mendukung pengembangan industri halal di Sulteng.

Ruang lingkupnya mencakup pendampingan sertifikasi halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang dilaksanakan oleh Disperindag bekerja sama dengan LPPM UINDAK.

“Sertifikat halal diberikan untuk memberi kepastian status kehalalan suatu produk sekaligus membantu pelaku IKM memperoleh kepercayaan konsumen,” jelas Sahran.

Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, mengapresiasi kontribusi Pusat Pendampingan Produk Halal LPPM UINDAK yang terus mendukung pengembangan IKM di bidang sertifikasi halal.

“Semoga kerja sama ini terus terjalin dalam jangka panjang,” ujarnya.

Richard menambahkan, sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan mendesak pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing. Dengan sertifikat halal, citra IKM akan semakin positif, pangsa pasar dapat diperluas, bahkan mampu menembus pasar global.

“Secara keseluruhan, sertifikasi halal kini menjadi standar kualitas, strategi bisnis, sekaligus persyaratan hukum yang mutlak diperlukan dalam ekosistem industri modern,” tegas Richard. (*)

Editor: Ruslan Sangadji