PALU, KAIDAH.ID – Salah seorang praktisi hukum di Kota Palu, Fransiscus Manurung mengatakan, Berita Acara RUPS PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) maupun Akte Pernyataan Rapat yang diterbitkan oleh notaris, adalah potret dari suatu peristiwa hukum yang direkam secara tertulis.
“Rekaman tertulis itu mendiskripsikan secara cermat, teliti dan akurat berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dan ‘kebenaran yang senyatanya,” tutu Frans Manurung, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, bila kemudian deskripsi rekaman peristiwanya menyimpang dari frame ‘kenyataan yang sebenarnya’ dan ‘kebenaran yang senyatanya’, hal itu menjadi pintu masuk bagi penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Polri untuk menyelidikinya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Pasca dilaksanakannya RUPS PT BPST yang dipaksakan, kini Notaris Farid telah menerbitkan Pernyataan Keputusan RUPS PT BPST Nomor 14, tanggal 24 November 2021.
Di dalam Pernyataan Keputusan tersebut, disebutkan seluruh pemegang saham hadir di dalam rapat yang dilaksanakan 23 November 2021 tersebut. Padahal, faktanya Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura tidak hadir di dalam RUPS yang dipaksakan itu.
Bahkan, di dalam Pernyataan Keputusan dari Notaris Farid, disebutkan bahwa Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan kehadiran pemegang saham 100 persen (Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu).
Andi Mulhanan Tombolotutu yang dikonfirmasi, mengaku tidak pernah menyatakan kehadiran pemegang saham sampai 100 persen tersebut.
“Jika benar ada notaris yang menerbitkan akte keputusan RUPS PT. BPST, sangat patut diduga telah terjadi tindak pidana pembuatan dokumen secara palsu,” tegas Frans Manurung.
Frans Manurung menjelaskan, PT. BPST adalah BUMD (perseroda), yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi/kota), yang mendapat penugasan khusus sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Palu.
Artinya, kata dia, PT. BPST adalah unit pelaksana paling bawah bersama Administrator dalam organisasi penyelenggaraan KEK, yang secara hirarkis bermuara pada Presiden.
“Maka misi PT. BPST adalah membangun KEK menjadi ‘world class bisnis area’ yang menarik bagi investor asing maupun domestik,” kata Frans.
Frans berkata, dalam konteks seperti tata kelola, PT. BPST termasuk dan tak terkecuali penyelenggaraan RUPSLB harus berpedoman pada Good Corporate Governance (GCG), yang salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Frans Manurung, berdasarkan berita media tentang Gubernur tak mau tandatangani hasil RUPS PT. BPST, menandakan ‘there is something wrong’ (ada sesuatu yang salah) dalam agenda RUPS tersebut.
Tinggalkan Balasan