JAKARTA, KAIDAH.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir ini, dirinya sempat malu pernah menjadi hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi, kata dia, pada Selasa, 7 November 2023, ia kembali berbangga dengan Mahkamah Konstitusi, pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd.
Putusan MKMK itu, terkait dengan putusan MK pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia capres dan cawapres.
Menurut Mahfud, meskipun MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres, tetapi itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres tersebut.
“Proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Sementara itu, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tadi. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” tandas Jimly. (*)
Tinggalkan Balasan