JAKARTA, KAIDAH.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melarang pemerintah pusat dan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

“Paling lambat Desember 2024, gubernur, bupati dan wali kota tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” tegas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kamis, 10 November 2023.

Larangan itu berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Solusinya, kata Menteri PAN-RB, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen calon aparatur sipil negera (CASN).

Melalui UU ASN, katanya, setiap instansi nantinya boleh membuka rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

Lantas bagaimana dengan tenaga honorer saat ini, Abdullah Azwar Anas menegaskan, pihaknya masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.

“Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang. Selama periode penataan berlangsung, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja,” jelasnya. (*)