JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Syarif Hiariej (Eddy Hiariej), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, membenarkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu.

“Iya itu benar. Penetapan tersangka Wamenkum HAM itu, sudah sejak dua minggu lalu,” kata Alex Marwata, Kamis, 9 November 2023 malam.

Untuk diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pernah melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023 lalu.

Eddy Hiariej dilaporkan, karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Saat itu, Eddy Hiariej sempat membantah dugaan gratifikasi itu. Dia menyatakan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani Sugeng.

Eddy Hiariej adalah seorang profesor hukum pidana Universitas Gajah Mada. (*)