Sholeh melanjutkan, Eddy Hiariej mengarahkan Helmut Hermawan untuk berkonsultasi kepada Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara perusahaan.
Selanjutnya, biaya jasa hukum yang akan dipatok sangat besar, yakni mencapai Rp4 milliar. Karena nominalnya sangat besar, sehingga Helmut Hermawan harus meminta persetujuan Thomas Azali selaku owner perusahaan merangkap Direktur Keuangan.
“Juga meminta persetujuan Emanuel Valentino Domen EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM,” jelas Sholeh.
Akhirnya, terjalinlah Kesepakatan itu, dan pembayaran pun dilakukan dua kali, yakni pada 27 April 2022 sebesar Rp2 miliar dan pada 17 Mei 2022 Rp 2 miliar.
Selain itu, Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emanuel Valentino Domen juga dimintai uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura,dengan iming-iming akan mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim Polri.
“Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta Thomas Azali dan Emanuel Valentino Domen dapat ditahan kembali,” terang Sholeh.
Dia menambahkan, Yogi dan Yosi menyampaikan kepada Sholeh, Wamenkum HAM mengenal baik salah satu petinggi di Bareskrim Polri. Atas bujuk rayu itu, akhirnya Thomas Azali selaku pemilik perusahaan dan Emanuel Valentino Domen selaku Dirut PT APMR, terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Selanjutnya, pada 18 Oktober 2022, ada lagi permintaan uang. Permintaan uang itu, untuk meloloskan Eddy Hiariej sebagai Ketua Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Sebetulnya, PT CLM menolak memenuhi permintaan itu. Namun, HAM melalui Yogi, terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
“Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka Thomas Azali dan Emanuel Valentino Domen akhirnya setuju dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar,” jelas Sholeh.
PERMINTAAN SAHAM
Tidak hanya meminta dana miliaran rupiah, menurut Sholeh, Wamenkum HAM juga pernah memaksa para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya. Kemudian, sebanyak 12,5 persen saham untuk seorang mantan menteri sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital.
“Dia mengancam, jika tidak diberikan maka klien kami akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami menolak permintaan tersebut,” katanya menerangkan.
Karena adanya penolakan pemberian saham itu, kata Sholeh, ancaman Wamenkum HAM itu akhirnya menjadi kenyataan. Status kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan PT CLM di Ditjen AHU Kemenkumham akhirnya berubah.
“Kliennya kami bersama Thomas Azali dan Emanuel Valentino Domen merasa dimanfaatkan, namun tidak mendapat apapun yang dijanjikan,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan