JAKARTA, KAIDAH.ID – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) oleh KPK di Jakarta, penyidik KPK langsung menggeledah dan menyegel sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Informasi sejumlah media setempat melansir, selain ruang kerja Gubernur AGK, sejumlah ruang kerja kepala OPD juga disegel. Antara lain ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub.

Kemudian ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, juga disegel KPK.

Selanjutnya, KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUOR) Malut.

Selain itu, penyidik dari lembaga antirasuah itu, juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Permukiman.

Tidak hanya ruang kerja para pejabat eselon 2, tapi KPK juga menggeledah rumah jabatan Gubernur di Jalan Ahmad Yani, Kota Ternate dan menyegel kamar pribadinya.

Di kamar pribadi itu, terlihat stiker KPK berwarna putih tulisan merah, bertuliskan: ‘Dalam Pantauan KPK’ tertanda penyidik.

Penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan, setelah Gubernur AGK terjaring OTT di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023 sore.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Gubernur AGK ditangkap karena dugaan jual beli jabatan dan lelang barang dan kasus lelang proyek pengadaan barang dan jasa. (*)