JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah Jerman melalui Bank Kreditanstalt Für Wiederaufbau (KFW), sejak 2017 silam, mendanai Project Forest Programme III, yang bertajuk Sulawesi Collaborative Integrated Management of the Lore Lindu Landscape.
Program tersebut, merupakan sebuah proyek Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di wilayah Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan total nilai kerja sama 14.850.000 Euro atau sekira Rp252.087 juta untuk kurs per hari ini,
Dari nilai tersebut, dari 13,5 juta Euro atau sekira Rp229.207 bersumber dari KFW dan 10% sisanya yaitu 1.350.000 Euro atau kisaran Rp22.920, bersumber dari penyertaan pembiayaaan Pemerintah Indonesia.
Dalam melaksanakan proyek ini, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi di bawah Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), ditunjuk sebagai Badan Pelaksana Proyek /Project Implementing Agency (BPP/PEA), sedangkan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), Balai Pengelolaan Daerah ALiran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (BPDASRH) Palu-Poso dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi, ditunjuk sebagai Unit Pelaksana Proyek/Project Implementation Unit (UPP/PIU).
Semenjak projek tersebut dijalankan, aktivitas monitoring kawasan hutan kerap dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), selaku salah satu pelaksana projek (PIU) dengan pemegang alokasi anggaran terbesar ketiga, yaitu sebesar 2.472.866 Euro.
Tidak hanya melakukan monitoring kawasan, BBTNLL juga melakukan penetapan tapal batas Taman Nasional, yang tidak sedikit mencaplok tanah-tanah milik masyarakat setempat. Akibatnya, lahan garapan milik masyarakat yang berada di lingkar kawasan Taman Nasional, semakin menyempit dan bahkan akses masyarakat untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan hutan seperti sedia kala.
Penangkapan terhadap tiga warga Sidondo I Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah oleh tim Gakkumdu di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, dalam rangka pelaksanaan project tersebut.
AGRA menilai, dalam pelaksaan project tersebut, selalu ada pembatasan aktivitas masyarakat lingkar Kawasan Taman Nasional. Bahkan BBTNLL juga kerap melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi seperti yang dilakukan terhadap tiga warga Desa Sidondo I, pada 11 Desember 2023 lalu.
Oleh karena itu, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), menuntut Bank KFW selaku pembiaya project, harus mendesak Balai Besar taman Nasional Lore Lindu selaku pelaksana project, untuk menghentikan semua proses hukum.
“Kami juga mendesak agar membebaskan tiga warga yang ditangkap sebagai upaya menghormati dan menegakkan Hak Asasi Manusia,” kata Mohammad Ali, pimpinan pusat AGRA.
Mohammad Ali mengatakan, Bank KFW harus melakukan investigasi dan monitoring langsung, atas dampak dari ptoject yang dijalankan oleh BBTNLL terhadap masyarakat lingkar taman nasional, mulai dari dampak kehilangan hak atas tanah dan hak atas akses untuk memanfaatkan hasil hutan.
“Bank KFW harus turut bertanggung jawab atas setiap pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh BBTNLL terhadap Hak-hak rakyat lingkar Kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” tandas Mohammad Ali. (*)
Tinggalkan Balasan