JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di provinsi tersebut.
“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara, menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwat menyampaikan itu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Alexander Marwata, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu sekitar Rp500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya, untuk memanipulasi laporan proyek, seakan-akan proyek itu selesai di atas 50 persen. Tujuannya agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK seperti penginapan di hotel, dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.
Gubernur AGK juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.
Selain menetapkan Gubernur AGK tersangka, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan AGK berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur AGK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada 18 Desember 2023.
Saat berita ini dirilis, konferensi pers masih berlangsung dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis. (*)
Tinggalkan Balasan