BUOL, KAIDAH.ID – Pemilik lahan sawit yang dikerjasamakan dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), menghentikan operasional kebun tersebut sejak 8 Januari 2024.
Meski sudah sepekan berhenti beroperasi, tetapi belum ada tanda-tanda pihak PT. HIP membuka ruang negosiasi dengan para pemilik lahan, yang termasuk dalam Program Kemitraan Pembangunan Kebun Plasma Sawit tersebut.
Penghentian kebun plasma dilakukan di empat dari tujuh koperasi yang bekerja sama dengan PT. HIP. Para pemilik lahan menyatakan, pengehentian operasional kebun terpaksa dilakukan, lantaran kecewa dengan sikap PT. HIP dan Pemerintah Kabupaten Buol.
Pasalnya, semenjak lahan-lahan mereka diserahkan kepada Perusahaan, untuk dibangun kebun dengan biaya kredit dari bank, tetapi petani tidak menerima bagi hasil, bahkan koperasi yang telah lunas utang masih dibebankan utang baru yang jauh lebih tinggi dari utang pembangunan kebun, sementara kebun plasma telah menghasilkan ratusan ton tiap hari.
Para pemilih lahan juga merasa dicurangi oleh Pihak PT. HIP, karena telah melakukan pengambilan sertifikat Hak Milik (SHM) di bank dan menahanya hingga saat ini.
Untuk diketahui, kerja sama kemitraan pembangunan kebun plasma oleh PT. HIP di Kabupaten Buol ini, melibatkan sebanyak 4.934 orang dengan luas lahan sekira 6.746 hektare.
Lahan-lahan yang dikerjasamakan untuk pembangunan kebun plasma sejak 2008 hingga 2011 itu, merupakan lahan hak milik Masyarakat, berupa lahan usaha dua (LU.2) transmigrasi, lahan Transmigrasi Swa Mandiri (TSM), lahan ulayat dan lahan-lahan produktif masyarakat.
Kordinator Forum Petani Palsama Buol (FPPB) Fatresia Ain, menyayangkan sikap perusahaan yang tidak segera mengambil langkah bernegosiasi dengan para pemilik lahan, dan melakukan pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan para pemilik lahan sebagaimana perjanjian kerjasama.
“Kami khawatir PT. HIP tetap mempertahankan pendekatan pengerahan kekuatan berlebihan, maupun upaya-upaya kriminalisasi sebagaimana yang selama ini dilakukan,” katanya.
Dia mengingatkan kepada PT. HIP, pendekatan dengan pengerahan kekuatan apparat tidak akan menyelesaikan masalah kemitraan tersebut. Apalagi masalah tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan terus akan timbul Kembali.
“Tentu saja ini membawa kerugian semua pihak, termasuk pihak PT. HIP sendiri,” ujarnya.
Pihaknya juga sangat kecewa dengan sikap PT Hardaya Inti Plantations, yang tidak patuh terhadap perintah perbaikan masalah kemitraan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU.RI).
Adanya perintah perbaikan tersebut, setelah pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi Amanah, membuat laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM kepada KPPU RI.
“Kami juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak serius menyelesaikan masalah tersebut,” sesalnya. (Subarkah*)
Tinggalkan Balasan