PALU, KAIDAH.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyerahkan 22 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023.
Penyerahan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulteng di Palu, Rabu, 17 Januari 2024.
Gubernur, Wali Kota Palu, para Bupati se Sulteng dan Ketua DPRD se Sulteng hadir dalam PDTT tersebut. Khusus Kabupaten Parigi Moutong, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Yusnaeni.
Menurut pihak BPK, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang antara lain PDTT.
Pemeriksaan BPK tersebut, terutama pada semester II tahun 2023 ini, difokuskan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat.
Atas dasar tersebut, BPK menentukan tema dan strategi pemeriksaan, sehingga dapat mengoptimalkan kemanfaatan hasil pemeriksaan BPK bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
BPK Perwakilan Sulteng juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, dan menyerahkan 10 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan.
BPK juga memberikan rekomendasi kepada masing-masing kepala daerah, untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan.
Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P, menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
BPK Sulteng menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulteng, Wali Kota Palu dan para bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung, maupun dalam penyelesaian laporan.
“Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud,” katanya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Parigi Moutong Yusnaeni, mengatakan akan meneruskan hasil laporan BPK tersebut kepada Pj. Bupati Richard Arnaldo, untuk ditindaklanjuti.
Turut Hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, Sekwan DPRD Parigi Moutong Lewis, Sekretaris Inspektorat Daerah Parigi Moutong Sudarso serta Sekretaris BPKAD Andria Rahaju. (RTS*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama Pemkab Parigi Moutong dan kaidah.id
Tinggalkan Balasan