PARIGI, KAIDAH.ID – Polres Parigi Moutong memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, hasil sitaan dari kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Pemusanahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 259.4066 gram itu, dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual di Aula Aula Sanika Satyawada Polres setempat pada Rabu, 24 Januari 2024.
Pemusnahan Barang Bukti sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, lalu dibuang ke dalam kloset agar tidak disalahgunakan.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah hasil pengungkapan di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino dari tersangka IM (27 tahun).
Penjabat Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Sejumlah pejabat juga ikut hadir dalam pemusanahan narkoba tersebut. Mereka antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong diwakili I Gede Yoga Sastrawan, Pejabat Penghubung Kodim 1306/Donggala Peltu Petra Rodo, Ketua APDESI diwakili I Made Gede Dipayana.
Selain itu, hadir pula Ketua Adat Patanggota Kabupaten Parigi Moutong, Andi Tjimbu Tagunu, Waka Polres Parigi Moutong Kompol Nana Taryana, Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP J.A Turangan dan Kasat Resnarkoba IPTU Nasir Mangaseng.
Kapolres Parigi Moutong berharap partisipasi seluruh pihak hingga ke tingkat desa, untuk membantu Polri melakukan pencegahan pengedaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saya mengerti, pihak pemerintah desa sedang konsentrasi untuk pembangunan fisik, tapi mohon bantuan agar tidak melupakan tentang realitas sosial yang ada di masyarakat kita saat,” harapnya.
Seperti diketahui, terduga pelaku IM merupakan warga di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino. Ia dit ditangkap di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Lambanau pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu.
Pelaku menyembunyikan barang bukti berupa 268,5 gram sabu-sabu di dalam boneka yang disimpan di rumah tetangganya. (Subarkah*)
Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama Pemkab Parigi Moutong dan kaidah.id.
Tinggalkan Balasan