PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menjadwalan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, Muhammad Musbah kepada kaidah.id, Rabu, 21 Febarurai 2024 sore membenarkan itu.

Menurut Musbah, Sembilan TPS yang akan PSU itu terdiri dari empat TPS di Kecamatan Mantikulore, yakni TPS 41 dan 42 Kelurahan Talise, TPS 11 dan 18 di Kelurahan Talise Valangguni.

Selanjutnya, kata dia, PSU juga dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara di Kecamatan Palu Selatan. Selanjutnya di TPS 9 di Kelurahan Lolu Utara, Palu Timur.

Kemudian di TPS 9 dan 22 di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, serta TPS 17 di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.

Musbah menerangkan, PSU di 9 TPS itu harus dilakukan, karena ternyata ada pemilih yang tidak seharusnya memilih di TPS tersebut tetapi karena sudah datang ke TPS, akhirnya dilayani oleh petugas.

“Maka berdasarkan hasil Pleno KPU Kota Palu, kami akan melakukan penguaran dan peningkatan kapasitas petugas KPPS di sembilan TPS tersebut, agar dapat melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya. (RTS*)