PALU, KAIDAH.ID – Kementerian Agama Kota Palu, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah atau 2024 miladiah.

Kepala Kementerian Agama Kota Palu Ahmad Hasni mengatakan, besaran Zakat Fitrah 1445, yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa.

“Jika dikalkulasi dengan uang, sebesar Rp40 ribu per jiwa,” kata Ahmad Hasni.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Nomor P-P83/KK.22.2.08/4/BA.00/03/2024,

Ahmad Hasni mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah atau lingkungan masing-masing. (*)