JAKARTA, KAIDAH.ID – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berencana mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Hal itu terungkap dari undangan konferensi pers yang dikirimkan kepada jurnalis, dengan perihal Pendaftaran Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Rencana gugatan Tim Hukum AMIN itu, bertolak berbanding terbalik dengan sikap Partai NasDem sebagai partai utama yang mengusung Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai NasDem melalui Ketua Umum Surya Paloh menegaskan, menerima hasil Pemilu 2024 dan telah menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Partai NasDem mengucapkan selamat kepada Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Pemenang Pilpres 2024,” tegas Surya Paloh. (Ruslan Sangadji*)