PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengembalikan 282,74 hektare lahan PT ANA kepada petani di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Pengembalian lahan tersebut berdasarkan Surat Gubernur Nomor 500.801/235/Ro.Hukum, tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Pengembalian lahan kepada petani tersebut dilakukan, setelah melalui mediasi multipihak selama lebih kurang 1,5 tahun, dan diperkuat secara teliti melalui reverifikasi dokumen dan peninjauan lapangan terhadap subyek maupun obyek secara berjenjang dari desa hingga provinsi.

“Bahkan dilakukan 26 kali pertemuan mediasi dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, pimpinan PT ANA serta OPD di tingkat provinsi,” kata Ridha Saleh, Tenaga Ahli Gubernur Sulteng kepada kaidah.id, Kamis, 18 April 2024.

Oleh karena itu, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholders termasuk PT ANA, yang bersikap kooperatif terhadap upaya bersama mengakhiri konflik agraria di desa tersebut, dan menegaskan percepatan penyelesaian konflik tanah di wilayah perkebunan yang berada di Sulteng.

Namun demikian, kata Ridha Saleh, masih ada satu desa lagi, yaitu Desa Bungintimbe yang masih terus dilakukan reverifikasi secara teliti dan berjenjang, karena luasan yang akan dilepas berikutnya di desa tersebut sekira 600 hektare, termasuk empat desa di sekitarnya.

Gubernur Rusdy Mastura berharap, PT ANA segera menindaklanjutinya masalah tersebut, karena langkah ini penting dan telah disepakti bersama.

“Gubernur juga berharap sinergitas aparat penegak hukum, untuk dapat membantu menjaga situasi kondusif untuk kesejahteraan petani Sulteng,” tanda Ridha Saleh. (*)