TERNATE, KAIDAH.ID – Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, menerima suap lebih Rp100 miliar dari sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra mengungkap itu dalam dakwaannya pada sidang perdana, Rabu, 15 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Menurut JPU, tiga pejabat di antaranya kini berstatus tersangka, sedangkan lainnya masih aktif, dan ada yang sudah non aktif. Mereka adalah:

  1. Tersangka Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan jumlah Rp3.012 miliar.
  2. Tersangka Adnan Hasanuddin, eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, menyetor uang sebanyak Rp800 juta.
  3. Imran Yakub, eks Kepala Dinas Perhubungan menyerahkan dana senilai Rp1,1 miliar.

Selain dari tiga tersangka, JPU KPK Rio Vernika Putra menyebutkan, sejumlah pejabat lainnya yang juga memberi suap kepada Abdul Gani Kasuba adalah:

  1. Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD nonaktif senilai Rp1,1 miliar.

uang itu diserahkan secara langsung sejak 2021 hingga 2023 di beberapa tempat. Kemudian pada 2020-2022, Ahmad Purbaya juga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp305 juta melalui transfer bank.

  1. Mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, memberikan uang kepada AGK senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap baik secara langsung maupun transfer bank.
  2. AGK juga menerima uang senilai Rp6,2 miliar dari Hadiruddin Saleh. Uang ini diserahkan melalui eks Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Selanjutnya uang tersebut diterima selain oleh Saifuddin Djuba, juga oleh Daud Ismail secara tunai sebanyak dua kali bertempat di Kantor CV Hijrah Nusatama, Kota Tidore Kepulauan, pada Desember 2023.

  1. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp422 juta kepada AGK. Uang itu diberikan bertahap pada 2020-2023.
  2. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Abdullah Assagaf, juga menyerahkan uang kepada AGK secara bertahap senilai Rp987 juta sejak tahun 2021-2023.
  3. Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kadri Laetje, senilai Rp240 juta.
  4. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Suryanto Andili memberikan senilai Rp206 juta.
  5. Bekas Kepala Dinas Kehutanan Sukur Lila, menyetor uang kepada AGK senilai Rp138 juta.
  6. Bambang Hermawan, Kepala BPKAD senilai Rp10 juta.
  7. Muhammad Sarmin, Bappeda senilai Rp78 juta.
  8. Kepala Biro Ekonomi Marwan Polisiri senilai Rp25 juta.
  9. dr. Alwia Assagaf, Direktur RSUD Chasan Boesoirie senilai Rp40 juta
  10. Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, senilai Rp61 juta
  11. Deny Tjan, Dinas Pangan senilai Rp16 juta
  12. Muhtar Husen,Plt. Kadis Pertanian senilai Rp101 juta
  13. Nirwan M.T Ali, eks Kepala Inspektorat senilai Rp55 juta
  14. Hasan Tarate, eks Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, senilai Rp17 juta
  15. Salmin Janidi, Kadis Dikbud senilai Rp35 juta
  16. Yudhitia Wahab, Kadis Perindag senilai Rp161 juta
  17. Zainab Alting, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)senilai Rp53 juta.

AGK menerima dana lebih Rp100 miliar dengan menggunakan 27 rekening bank milik sekretaris pribadi, keluarga dan atas nama AGK sendiri. (*Ruslan Sangadji)