JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengaku bingung dan serba salah dengan adanya protes berbagai kalangan, mengenai kebijakan pemerintah yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil Lahadalia, lantas mengingat Kembali Ketika di awal-awal dirinya menjadi Kepala BKPM sebelum adanya Kementerian Investasi. Saat itu katanya, ia diprotes lantaran hanya memberikan IUP kepada konglomerat dan pihak asing.
“Nah, sekarang keran IUP dibuka untuk ormas keagamaan, masih tetap juga diprotes. Maunya apa sih?,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Kantor BKPM, Jumat, 7 Juni 2024.
Padahal, katanya, pemerintah punya niat baik dengan menerbitkan aturan IUP untuk ormas keagamaan. Aturan itu,tidak ada kaitannya engan politik balas budi.
“Pilpres sudah selesai. Maka selesailah sudah. Mohon maaf, jangan terlalu lebay-lah,” sesal Bahlil.
Bahlil melanjutkan, pemerintah akan memberikan IUP bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kaitan dengan itu, PBNU langsung bergerak cepat dan menunjuk Bendahara Umum Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Lantas apa itu PT Kaltim Prima Coal yang diserahkan kepada PBNU? Mengutip lama resmi perusahaan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk (Bakrie Group) yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Seperti berita sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menegaskan, ada enam lokasi bekas lahan tambang batubara yang akan diserahkan kepada ormas keagamaan.
Enam lokasi lahan bekas tambang batubara itu yang akan diserahkan kepada ormas keagamaan itu, kata Arifin Tasrif, adalah lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Tapi, dari semua ormas, baru NU yang mulai berproses. Sedangkan ormas lain seperti Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha, masih menunjukan sikap menolak.
NU, kata Menteri Arifin Tasrif, saat ini telah melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan.
Lahan tambang bekas PKP2B yang bakal dikelola itu yang telah diciutkan. Ormas-ormas tersebut mendapat penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan