MAKKAH, KAIDAH.ID – Sebanyak 300 ribu jamaah calon haji terpaksa dikeluarkan dari Kota Makkah, karena tidak memiliki izin haji. Akibarnya, mereka tidak dapat menunaikan ibadah haji 2024 ini dan harus pulang ke negara masing-masing termasuk Indonesia.

Pihak Otoritas Arab Saudi menjelaskan, dari jumlah sebanyak itu, terdapat 153.998 orang asing yang datang menunaikan ibadah haji, dengan menggunakan visa turis.

Kantor Berita Saudi, Press Agency melansir, Pemerintah Arab Saudi juga menangkap 171.587 orang yang berdomisili di Arab, tetapi bukan penduduk Kota Makkah dan tidak memiliki izin haji.

Pemerintah Arab Saudi menjelaskan, mereka harus mengeluarkan ratusan ribu orang jamaah calon haji itu, selain karena illegal juga karena kekhawatiran akan terulangnya tragedi tahun 2015 lalu.

Tahun 2015 itu disebut dengan Tragedi Mina, karena tercatat sebanyak 2.300 orang meninggal dunia, karena berdesak-desakan saat prosesi melontar jumrah.

Tragedi itu menjadi musibah paling mematikan sepanjang sejarah ibadah haji dan umrah. Itu terjadi karena kelebihan kapasitas orang yang berhaji.

Sementara itu, hingga Ahad, 9 Juni 2024 ini, tercatat lebih dari 1,3 juta orang jamaah calon haji seluruh dunia yang terdaftar, telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sedangkan jamaah calon haji dari Indonesia yang telah tiba di Tanah Suci, tercatat sebanyak 204.674 orang. Mereka yang sudah tiba itu terbagi dalam 521 kloter.

Dari jumlah itu, hingga Ahad, 9 Juni 2024, dilaporkan sebanyak 64 orang yang wafat. Secara rinci, jamaah yang wafat di embarkasi berjumlah empat orang, kemudian wafat di Madinah sebanyak 16 orang, wafat di Makkah berjumlah 41 orang dan wafat di bandara berjumlah tiga orang. (*)

Editor : Ruslan Sangadji