MAKKAH, KAIDAH.ID – Sebanyak 34 dari 37 orang jamaah calon haji asal Indonesia yang ditangkap, karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, telah dibebaskan. Mereka juga juga telah dipulangkan dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dan telah tiba di Tanah Air.
Sedangkan tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, saat ini masih sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Madinah. Ketiganya adalah SJ, SY, dan MA.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary membenarkan itu. Dia mengatakan, 34 jamaah calon haji itu menyadari, bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji.
Tetapi 34 orang bertahan di Arab Saudi, kata Yusron, karena mereka dijanjikan oleh seorang mukmin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal atau sekitar Rp19 juta.
Menurut Yusron, dari 34 orang yang dipulangkan itu, terdiri dari 21 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
Sebelumnya, beredar informasi yang belum terverifikasi, mereka yang dipulangkan itu terdiri 20 orang warga Makassar, kemudian satu orang dari Jakarta, dari Karawang dua orang, Kendari dua orang dan Palopo satu orang.
Selanjutnya dari Bogor dua orang, Bengkulu satu orang, Banggai dua orang, Samarinda dua orang, Karawang dua orang, Surakarta dua orang dan Pati dua orang.
Berikut nama-nama jamaah calon haji yang beredar di media sosial dan telah dipulangkan ke Tanah Air:
21 orang lak-laki:
- SST (54) asal Makassar,
- GR (54) asal Surabaya,
- AL (55) asal Makassar
- NS (57) asal Surabaya
- MAA (56) asal Selayar
- EAK (39) asal Sumenep
- SM (40) asal Sengkang
- AM (37) asal Sengkang
- FYT (41) asal Lassa-Lassa
- AP (52) asal Palopo
- MI (74) asal Rante Angin
- SHP (36) asal Samarinda
- SKK (40) asal Bone
- SMR (49) asal Pinrang
- AA (42) asal Sorong
- AA (58) asal Rura
- MWA (41) asal Gorontalo
- MAF (28) asal Bengkulu
- LAS (43) asal Karawang
- IPK (62) asal Salatiga
- MAF (24) asal Jepara
16 orang perempuan:
- YSB (49) asal Surabaya
- MAM (54) asal Ujung Pandang
- RZ (35) asal Ujung Pandang
- ADB (34) asal Sengkang
- RAP (21) asal Sengkang
- IPM (38) asal Takalar
- IS (34) asal Kendari
- IR (57) asal Malang.
- EM (55) asal Sengkang,
- AH (25) asal Jepara
- NJM (57) asal Semarang
- AN (38) asal Tasikmalaya
- RR (35) asal Sengkang
- RAA (29) asal Ujung Pandang
- VMA (19) asal Palopo
- RA (53) asal Makassar
Sebelumnya, 37 jamaah ini ditangkap karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. Mereka juga menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan mereka,juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.
Seorang supir warga negara asing, juga ikut ditangkap dalam kasus ini. Menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah dan akhirnya tertangkap.
Sebanyak 300 ribu jamaah calon haji seluruh dunia, terpaksa dikeluarkan dari Kota Makkah, karena tidak memiliki izin haji. Akibatnya, mereka tidak dapat menunaikan ibadah haji 2024 ini dan harus pulang ke negara masing-masing termasuk Indonesia.
Pihak Otoritas Arab Saudi menjelaskan, dari jumlah sebanyak itu, terdapat 153.998 orang asing yang datang menunaikan ibadah haji, dengan menggunakan visa turis. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan