Minggu, 30 Juni 2024

Transaksi Judi Online Anggota DPR Rp25 Miliar Per Orang

JUDI ONLINE - Salah satu situs judi online yang diblokir Kementerian Kominfo | Foto: tangkapan layar

JAKARTA, KAIDAH.ID – Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan, agregat transaksi judi online anggota DPR sekira Rp25 miliar per orang.

Transaksi sebesar itu, katanya, berasal dari lebih dari seribu anggota DPR, DPRD dan sekretariat kesetjenan.

“Transaksi yang kami potret itu, lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkap, sebanyak 82 anggota DPR RI terlibat judi online dan telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” katanya kepada jurnalis di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurutnya, 82 anggota dewan itu berstatus aktif dan terlibat judi online. Selanjutnya, kabar detail akan disampaikan langsung oleh PPATK.

“MKD akan memproses 82 orang yang diduga terlibat ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.

Sumber nama 82 orang anggota legislatif itu berasal dari PPATK, saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pada rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di ruangan Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2026 lalu. (*)

Editor: Ruslan Sangadji