JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Imran Yakub, selaku Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara pada, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut pihak KPK, Imran Yakub ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tersangka Kadis Dikbud Imran Yakub terindikasi menyetor uang sebesar sekira Rp1,2 miliar kepada tersangka Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara.

“Tersangka ini menyerangkan uang kepada Gubernur AGK, dengan kompensasi mendapatkan jabatan sebagai kepala dinas,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis sore.

Menurut Tessa Mahardika, Saat OTT terhadap AGK di Jakarta, tersangka ini juga ikut ditangkap, tetapi kemudian dikembalikan karena belum cukup bukti sebagai tersangka.

“Kemudian, melalui serangkaian penyidikan terhadap AGK, akhirnya cukup bukti untuk menahan Imran Yakub dan ditahan sejak hari ini sampai 23 Juli 2024,” jelas Brigjen Asep Guntur Rahayu

Pihak KPK menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas suap jual beli jabatan, oleh sejumlah kepala dinas di Pemprov Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.

“Karena memang banyak pejabat di Maluku Utara terkait suap untuk pengisian jabatan. Kita tunggu saja perkembangan penyidikan,” tandas Brigjen Asep Guntur Rahayu. (*)

Editor: Ruslan Sangadji