PALU, KAIDAH.ID – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido, akhirnya berani berlayar, setelah sukses menerabas dahsyatnya gelombang tsunami perebutan rekomendasi partai di Jakarta.

Rekomendasi partai atau yang disebut dengan Dokumen B.1-KWK, menjadi persyaratan utama bagi pasangan calon kepala daerah, untuk mendaftar di KPU sebagai peserta Pilkada 27 November 2024 di hadapan.

Meski sudah memiliki Dokumen B.1-KWK, tetapi harus tetap memiliki jumlah kursi di legislatif yang cukup sesuai peraturan KPU.

Dan kini, pasangan Anwar-Reny itu akhirnya bisa tidur tenang, setelah sukses mendapatkan sokongan tambahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan begitu, Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido, sudah mendapat kekuatan penuh dengan jumlah total 14 kursi. Sedangkan persyaratan yang ditetapkan KPU adalah 11 kursi atau 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD setempat.

Ketentuan itu, termaktub dalam Poin b, Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Di dalam pasal tersebut dinyatakan, surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya, yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%.

Walau begitu, menurut Ketua DPW PKS Sulteng Muhammad Wahyuddin, PKS belum menyerahkan Dokumen B.1-KWK kepada pasangan Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido.

“Belum B.1-KWK, baru Surat Keputusan (SK) DPP PKS,” kata Wahyudin kepada jurnalis, Kamis, 4 Juli 2024 malam.

Memang, derajat SK itu lebih tinggi satu tingkat di atas surat tugas dan di satu tingkat di bawah B.1-KWK. Berdasarkan urutannya, yang pertama kali diberikan oleh partai politik adalah surat tugas kepada bakal calon, untuk menggalang koalisi dengan partai lainnya.

Jika sudah mendapatkan koalisi, partai akan menyerahkan lagi SK dukungan untuk menyiapkan hal-hal teknis lainnya. Kemudian yang paling terakhir adalah mendapatkan B.1-KWK sebagai syarat untuk mendaftarkan pasangan calon di KPU.

Jika pasangan calon sudah menerima SK dukungan partai, itu berarti 90,9 persen sudah mendapatkan sokongan full dari partai tertentu. PKS telah menyerahkan SK dukungan PKS, itu berarti sudah berada di titik aman.

Menurut Wahyudin, SK DPP PKS tersebut menyatakan bahwa PKS akan mengusung pasangan Anwar – Reny pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Artinya, kata dia, PKS sudah tidak lagi melirik pasangan calon lain, selain Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido.

“SK itu hanya kepada Anwar–Reny, tidak ada kepada yang lain,” kata Wahyudin.

Masih adakah partai lain yang akan mendung dan mengusung Anwar-Reny? secara diplomatis Anwar Hafid menjawab: “Insya Allah,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji