Saksi Elya Gabrina Bahdim, adalah kontraktor dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku menjadi Mak Comblang antara harim-harim di Jakarta dan AGK, untuk melayani hasrat seksualnya.

Eliya mengaku berperan menyediakan gadis-gadis muda, untuk melayani AGK di sejumlah hotel di Jakarta dan Ternate. Saksi dalam keterangannya mengaku, ikut membayar harim muda itu secara tunai. Uang itu kemidian di-reimburse ke AGK.

Fulus untuk memuluskan urusan harim-harim itu, nanti dikirim oleh AGK melalui tiga rekening BRI, BCA dan Mandiri. Itu menjadi rekening penampung atas perintah AGK.

Menurut saksi itu, fulus untuk harim itu sampai tiga miliar rupiah banyaknya.

Meski kesaksian Eliya itu dibantah oleh AGK dan keluarganya, tetapi testimoni soal skandal itu sudah menjadi buah bibir masyarakat Maluku Utara.

Nurul Izza Kasuba, putri bungsu mantan Gubernur AGK membantah kesaksian Eliya Gabrina Bachmid terhadap ayahnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate itu.

“Saya tidak berkeluarga dekat dengan dia. Jadi ini fitnahnya Masya Allah sekali, saya tidak terima sebagai anak kandung,” bantahnya.

Eks Gubernur AGK, juga membantah kesaksian itu. Ia membantah mengumpulkan uang sebanyak Rp3 miliar untuk diberikan kepada sejumlah perempuan.

“Saya menganggap mereka merupakan anak-anak saya. Tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan,” kata AGK.

Menurut AGK, bukti-bukti transaksi yang disampaikan JPU harus diteliti lagi, karena ada angka-angka yang ganda.

JUAL BELI JABATAN HINGGA IZIN TAMBANG

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka korupsi.