Walau begitu, terdakwa Abdul Gani Kasuba mengaku, ia tak pernah mengenal dua perempuan yang disebut oleh hakim di Pengadilan Tipikor Ternate itu.

Tak sampai di situ, hakim yang menyidangkan kasus Abdul Gani Kasuba itu menyebut nama Abel Yantistela alias Haya. Perempuan itu merima uang dari AGK sebesar Rp1,1 miliar (Rp1.100.000.000).

Dana untuk Abel Yantistela itu, kata hakim, ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. Keduanya adalah ajudan dan ponakan ex gubernur itu.

Abdul Gani Kasuba mengaku, ia memang mengenal perempuan bernama Abel Yantistela itu. Namun menurutnya, perempuan itu telah meninggal dunia.

“Kalau tidak salah yang mulia, orangnya sudah meninggal,” kata Abdul Gani Kasuba di hadapan majelis hakim.

Cukup speechless, Abdul Gani Kasuba juga mengaku mengenal dan mengirimkan kepeng bernilai ratusan juta rupiah kepada sejumlah perempuan lainnya, yaitu Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp537 juta, Nasmi sebesar Rp216 juta dan Suryani Abubakar Rp294 juta.

Tak sampai di situ saja. Abdul Gani Kasuba juga mengakui telah memberikan uang kepada pegawai Bank Maluku-Maluku Utara yang bernama Wiwin Nurlinda Tan, sebesar Rp157 juta

“Iya betul yang mulia, tapi itu diberikan oleh Ramadhan,” kata Abdul Gani Kasuba.

Kepada perempuan lain lagi yang bernama Windi, ternyata mendapat kiriman fulus dari Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp280 juta. Uang itu diberikan melalui ajudan.

Abdul Gani Kasuba mengaku, mengenal Windi dari seorang perempuan lain yang bernama Tami.

Tak puas juga, ternyata Abdul Gani Kasuba memberikan dana segar sebesar Rp500 juta kepada perempuan bernama Ayu. Perempuan ini diakuinya sebagai konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid.

AGK memberikan uang itu kepada Ayu sebanyak tiga kali, masing-masing Rp200 juta, kemudian Rp200 juta dan terakhir Rp100 juta.

“Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” begitu pengakuan Abdu Gani Kasuba.

Berikut daftar 34 orang perempuan penerima dana dari Abdul Gani Kasuba: