JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Jokowi akan mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi, sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka.
Pengukuhan itu akan berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membenarkan itu. Menurut BPIP, anggota Paskibraka dikukuhkan di IKN, karena Upacara Peringatan HUT ke 79 Republik Indonesia, akan berlangsung di IKN.
Menurut BPIP, format Pasukan Pengibar Bendera Pusaka setiap tahunnya tidak berubah, sesuai yang telah diatur sejak era Presiden Soeharto, atau tepatnya pada 1967 oleh Husein Mutahar, yang kini memiliki predikat Bapak Paskibraka Indonesia.
Namun, pada HUT RI tahun ini terdapat sedikit perbedaan. Nantinya, sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2023 akan bertugas untuk kirab duplikat bendera pusaka dari Jakarta ke IKN.
“Empat orang pembawa baki Purna Paskibraka tahun 2023, akan bertugas untuk kirab duplikat bendera pusaka dari Jakarta ke Nusantara,” jelas pihak BPIP.
Kemudian 76 putra-putri seluruh Indonesia yang tergabung dalam Paskibraka 2024, yang akan mengibarkannya padaUpcara 17 Agustus di IKN.
Upacara HUT Proklamasi hanya berlangsung di IKN saja, dan tidak ada upacara di Istana Negara di Jakarta. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan