JAKARTA, KAIDAH.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji akan menindak tegas para mafia tanah, yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.

“Siapapun yang ada di belakangnya, kalau memang terbukti bersalah, kita gebuk sampai tuntas,” tegas Kapolri usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Kapolri menegaskan, pihaknya akan bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, akan berkolaborasi dan bekerja keras Bersama, untuk mendukung pemberantasan para gerombolan pemalsu surat tanah itu.

“Masalah ini menjadi salah satu hal penting yang harus didorong penyelesaiannya,” tegas Kapolri.

Kapolri menyatakan komitmennya, untuk mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya pemberantasan para komplotan penguasaan tanah itu.

Kapolri mengatakan, persoalan mafia tanah di Indonesia menjadi satu isu yang cukup berlarut, bahkan terus menerus terjadi selama puluhan tahun. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Bertindak tegas terhadap mereka itu, sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ucap Kapolri.

Menurut Kapolri, yang dimaksud dengan mafia tanah, di situ ada hukumnya, di situ ada persekongkolan, di situ ada pemain-pemainnya.

“Jadi saya mendukung tentunya Bapak Menteri (AHY) dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegahan hukum. Jadi kalau istilah saya, tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” kata Listyo.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum sindikat tanah.

“Banyak yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai, karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” kata AHY.

AHY juga turut melaporkan, pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun atas kasus mafia tanah sepanjang tahun 2024.

Capaian ini merupakan buah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Polri, hingga Kejaksaan Agung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. (*)

Editor: Ruslan Sangadji