PALU, KAIDAH.ID – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2023 Sahran Raden mengatakan, pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dapat berkonsekwensi hukum secara administratif terhadap bakal calon kepala daerah.

Dosen Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu itu menjelaskan, konsekwensi secara administrasi itu, karena berdasarkan Pasal 13, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada ayat (1) di aturan tersebut menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

Huruf (a): Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Menurut Sahran, sesuai ketentuan tersebut, Partai Golkar perlu melakukan perubahan Keputusan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar kepada Kementerian Hukum dan HAM, selambat-lambatnya sebelum pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Tahun 2024.

“Artinya, Partai Golkar wajib menyertakan Salinan keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang baru pasca mundurnya Airlangga Hartarto. Dan itu sudah harus ada sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU,” jelas Sahran.

Itu menjadi penting, kata dia, karena dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, akan melakukan pemeriksaan terhadap susunan kepengurusan partai politik dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Menurut Sahran, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, wajib memastikan keterpenuhan syarat administratif dalam pencalonan, termasuk di dalamnya kebenaran dan keabsahan penetapan susunan kepengurusan partai politik secara berjenjang.

“Penelitian dan pemeriksaan dokumen ini dilakukan saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah,” ujarnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji