BOGOR, KAIDAH.ID – Kohati HMI Cabang Bogor, mengecam keras dan mendesak Presiden Jokowi agar memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang melarang penggunaan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) muslimah.

“Pelarangan berhijab bagi Paskibraka perempuan, itu merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Maka tak ada jalan lain, Presiden harus memecat Kepala BPIP sekarang juga,” tegas Fauzia Noorchaliza, ketua Umum Kohati HMI Cabang Bogor melalui rilis yang diterima kaidah.ID, Kamis, 15 Agustus 2024.

Seharusnya, kata Fauzia, pemerintah melalui BPIP lebih menegagskan dan memperkuat pelaksanaan nilai-nilai kemerdekaan, sebagai implementasi dari pengamalan dan penghayatan terhadap Pancasila.

“Apalagi pada momentum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia,” ujarnya.

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bogor menilai, kejadian pelarangan berjilbab bagi Paskibraka perempuan itu, bukan kejadian yang tidak disengaja, tetapi merupakan upaya sistematis yang sengaja menjauhkan generasi muda dari nilai-nilai kemerdekaan dan kebhinekaan, yang selama ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Apa yang dilakukan oleh Ketua BPIP ini, telah mencederai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. BPIP yang seharusnya menjadi role model dalam penegakan Pancasila, ternyata menjadi pelaku utama yang mempraktikan sikap diskriminatif pada warga negara,” sesal Fauzia Noorchaliza.

“Pelarangan Paskibraka muslimah menggunakan hijab oleh BPIP, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tentang kebebasan beragama,” lanjutnya.

Menurut Fauzia, jika dibandingkan antara peraturan Paskibraka Tahun 2022 dengan Tahun 2024, terdapat perbedaan yang menjelaskan tentang tata berpakaian.

Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII, Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, berisi: setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, Kaos kaki warna putih, ciput warna hitam (untuk putri berhijab), sepatu pantofel warna hitam, tanda kecakapan/kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Tetapi pada aturan berpakaian anggota paskibraka tahun 2024, kata dua, nyatanya telah menghilangkan poin empat yang mengatur penggunaan ciput warna hitam.

“Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 , justru menghilangkan poin penggunaan ciput warna hitam (untuk putri berhijab). Itu kan celaka. Pelanggaran berat itu,” tegasnya.

Lantaran itu, Kohati HMI Cabang Bogor mendesak Presiden, agar segera memecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kohati HMI Cabang Bogor juga mendesak, agar pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami juga mendesak agar segera merevisi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diskriminatif terhadap perempuan muslim berhijab,” tandas Fauzia Noorchaliza. (*)

Editor: Ruslan Sangadji