JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Umum Kohati PB HMI Sri Meisista menilai, aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan anggota paskibraka mengenakan hijab, adalah pelanggaran konstitusi sehingga perlu harus dibubarkan.

“Keputusan BPIP Nomor 34 tahun 2024, telah mencederai nilai-nilai Pancasila. Aturan itu telah melanggar konstitusi negara,” tegas Meisista, Jumat, 16 Agutsus 2024 sore.

Kohati PB HMI mendesak, agar BPIP segera mencabut Keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Cabut keputusan itu, dan buat aturan baru yang membolehkan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika ada penandatanganan pernyataan untuk melepas jilbab, yang kata BPIP dilakukan secara sukarela, itu dapat diartikan bahwa BPIP memang secara sengaja tidak membolehkan anggota Paskibraka rempuan mengenakan jilbab saat bertugas.

“Kebijakan itu bisa diartikan sebagai perintah meskipun kata BPIP itu sukarela. Tidak ada sukarela jika tidak diawali dengan sebuah rencana matang dari BPIP. Pasti ada unsur kesengajaan untuk mengoyak-ngoyak kebhinekaan yang diatur dalam konstitusi kita,” tegasnya.

Ketua Umum Kohati PB HMI ini menambahkan, negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, justru telah dicederai sendiri oleh negara melalui BPIP.

BPIP, kata Meisista, telah membuat gaduh dengan keputusan tersebut, sehingga memintaa maaf yang disampaikan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, tidaklah cukup menenangkan hati dan perasaan rakyat Indonesia.

“Tidak boleh hanya sekadar meminta maaf, tapi cabut aturan itu dan buat auran baru yang sesuai dengan konstitusi,” tegasnya lagi.

Selain itu, Meisista juga mendesak perlu ada tim investigasi independent, yang bertugas menginvestigasi ada apa di balik adanya aturan pelarangan berjilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.

“Jika ditemukan ada unsur kesengajaan, maka sudah seharusnya pemerintah membubarkan BPIP, kemudian kembalikan urusan Paskibraka itu kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga seperti sebelumnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji