JAKARTA, KAIDAH.ID – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu bunyi Putusan MK tersebut, apakah dapat langsung berlaku pasca ditetapkan.

“Nanti kalau itu, karena kita belum terima putusannya secara utuh. Kalau sudah diterima, kita akan pelajari. Ya nanti itu kan, ya nanti itu, kan harus berkonsultasi dengan DPR nanti yah,” katanya.

Meski begitu, kata dia, apapun keputusan MK itu akan menjadi bahan baginya nanti untuk menyampaikan presiden.

“Akan segera dilaporkan kepada Presiden,” kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Seperti diketahui, MK dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Sebelumnya,perkara itu diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.

Menurut MK, esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (*)

Editor: Ruslan Sangadji