TERNATE, KAIDAH.ID – Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 22 Agustus 2024 siang.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menegaskan, terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU melanjutkan, menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp109 miliar dan 90.000 dolar US, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun,” kata JPU dalam tuntutannya.

Abdul Gani Kasuba diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.

Abdul Gani Kasuba menjadi terdakwa karena menerima suap senilai lebih Rp100 miliar. Dana itu diterima melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Dalam melakukan transaksi, Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Mantan Gubernur Maluku Utara itu juga menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta.

Gani Kasuba akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada siding lanjutan yang akan digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024 pekan depan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji