PALU, KAIDAH.ID – Koalisi Lintas Organisasi Pers Sulawesi Tengah, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pengunjukrasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi di halaman kantor DPRD Sulteng, Jumat, 23 Agustus 2024.

Koalisi Lintas Organisasi Pers Sulawesi Tengah itu, terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng.

Ketua PFI Kota Palu Muhamad Rifky menegaskan, penanganan aksi dengan kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Apa yang terjadi pada Jumat malam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi. Mahasiswa hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi yang kita perjuangkan,” tegas Rifky.

Hendra, Ketua IJTI Sulteng menambahkan, tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak manusiawi.

“Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan negara yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi kita. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan,” katanya.

Sedangkan Ketua AJI Palu Yardin Hasan menegaskan, situasi politik yang semakin memanas, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan bahwa penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi,” kata Yardin.

Sementara itu, Muhamad Iqbal, Ketua AMSI Sulteng, menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi mahasiswa.

“Kami meminta pimpinan kepolisian, untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan penanganan aksi unjuk rasa, dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Demokrasi Indonesia terancam, dan kita semua – mahasiswa, pers, dan masyarakat – memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaganya,” tegas Iqbal.

Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut, tiga mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Mereka adalah Ayub dari Fakultas Kehutanan Untad, Rafi Akbar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Ilmu Komunikasi Untad, serta Throiq Ghifari dari Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad.

Lantaran itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers Sulawesi Tengah menyerukan, protes keras terhadap penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan, yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 23 Agustus 2024.

Selanjutnya, meminta pimpinan kepolisian untuk meninjau ulang dan memperbaiki pendekatan dalam menangani aksi mahasiswa, dengan mengedepankan tindakan yang lebih manusiawi.

Kemudian mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam situasi politik yang semakin kisruh.

Organisasi pers juga memanggil seluruh elemen bangsa, terutama mahasiswa dan pers, untuk membela dan menjaga demokrasi Indonesia yang saat ini berada dalam ancaman serius. (*)

Editor: Ruslan Sangadji