PALU, KAIDAH.ID – Partai Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng), akan menyerahkan B1-KWK Parpol atau Formulir Persetujuan Parpol KWK kepada seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah, pada Ahad, 25 Agustus 2024.

“Semua paslon kepala daerah, harus mendapatkan B1-KWK Parpol. Oleh karena itu, Gerindra Sulteng akan menyerahkannya kepada seluruh calon kepala daerah Sulteng,” kata Ketua OKK DPD Gerindra Sulteng Stivan Sandagang.

Menurut Stivan, setiap pasangan calon kepala daerah, wajib mendapatkan B1-KWK Parpol yang isinya adalah keputusan DPP Partai Gerindra tentang persetujuan paslon.

Form ini, kata dia, adalah surat pernyataan dukungan atau persetujuan dari Partai Gerindra kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

“Tanpa form B1-KWK Parpol, maka dukungan partai dianggap belum sah, karena form itu merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada pasangan calon.” katanya.

Bukan tidak mungkin nanti, kata Stivan, paslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form yang dimaksud.

“Boleh jadi di tengah perjalanan, ternyata partai berubah sikap mendukung paslon lainnya,” kata dia.

Dia mengatakan, kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini.

“Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah,” ujarnya.

Lantaran itu, kata Stivan menjadi penting bagi setiap paslon kepala daerah, untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK Parpol. (*)

Editor: Ruslan Sangadji