PALU, KAIDAH.ID – Akademisi UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, menyoroti dua tahapan penting dalam proses Pilkada Serentak 2024, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi serius.

Dua tahapan tersebut adalah, pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah, dan penelitian persyaratan administrasi.

Menurut Komisioner KPU Periode 2013-2023 ini, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Tahapan ini, menjadi salah satu syarat penting bagi para bakal calon kepala daerah, untuk dinyatakan memenuhi syarat administratif dalam pencalonan mereka.

“Dalam pemeriksaan kesehatan, tim dokter yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, memiliki tugas penting untuk menilai kondisi jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika para calon. Hasil pemeriksaan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Sahran.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, dan kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi oleh tim dokter yang melakukan pemeriksaan.

“Hanya tim dokter yang mengetahui hasil pemeriksaan ini, sehingga kejujuran dan profesionalisme mereka sangat diperlukan,” tambahnya.

Selain itu, tahapan penelitian persyaratan administrasi juga dianggap krusial. Sahran menyebutkan, proses ini memerlukan pengawasan ketat dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memastikan bahwa tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku dijalankan dengan baik.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan, terhadap semua tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.

“Bawaslu hanya memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Nasrun.

Ia juga menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon, akan diserahkan oleh tim dokter kepada KPU Provinsi Sulteng, sebagai kelengkapan persyaratan.

Bawaslu, kata Nasrun, hanya akan menerima hasil tersebut, setelah pengumuman resmi pada 22 September 2024 mendatang.

“Kami akan memastikan, seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, telah menjalani semua item pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji