SIGI, KAIDAH.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, terus melakukan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di kalangan pelajar.

Rabu, 11 September 2024 lalu, KPID Sulteng menyelenggarakan kegiatan literasi media di SMA 6 Sigi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang diikuti oleh sekitar 100 peserta.

Kegiatan ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait peraturan penyiaran di Indonesia.

Dalam sambutannya, Andi Kaimuddin, anggota KPID Sulteng, menyampaikan pentingnya P3SPS, yang diibaratkannya sebagai “kitab suci” bagi lembaga penyiaran.

“Kitab suci ini menjadi panduan bagi lembaga penyiaran, baik publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dalam proses pembuatan serta penayangan program siaran,” jelasnya.

Kegiatan literasi media ini, juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA 6 Sigi, Muhammad Sintur, S.Pd., M.Pd. Ia menyambut baik inisiatif KPID Sulteng dalam mengedukasi para siswa.

Koordinator Kelembagaan KPID Sulteng, Yeldi S. Adel, serta beberapa koordinator lain dari KPID Sulteng juga hadir, yaitu Muhammad Wahid (Koordinator PKSP) berserta anggota Muhammad Ramadhan Tahir dan Abdullah.

Dalam pemaparannya, Ramadhan menjelaskan filosofi dasar dari P3SPS, yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dalam ranah penyiaran.

“Peraturan ini dibuat untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak, dan benar,” jelas Ramadhan.

Ia juga memaparkan lima poin penting dalam P3SPS, yaitu larangan adegan seks, kekerasan, dan sadisme; penghormatan terhadap nilai agama; kesopanan, etika, dan kesusilaan; perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan; serta penggolongan program berdasarkan usia penonton.

Ramadhan juga menegaskan, KPID berwenang memberikan sanksi administratif, kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyiaran melalui Kominfo.

Di akhir diskusi, Ramadhan mengajak para siswa untuk turut aktif sebagai pengawas partisipatif dalam dunia penyiaran.

“Jangan takut untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran di lembaga penyiaran. Kalian bisa menjadi bagian dari upaya menjaga konten siaran yang sehat dan sesuai aturan,” ajaknya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji