PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar sosialisasi tentang syarat dan ketentuan daftar pemilih pindahan (DPTb) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Palu, dan dihadiri para warga binaan yang antusias mengikuti pemaparan.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Musbah, memberikan penjelasan mendetail, mengenai aturan pemilihan bagi warga yang pindah memilih, khususnya bagi para warga binaan di rutan.

Musbah membuka sosialisasi, dengan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah, kemudian berfokus pada mekanisme daftar pemilih pindahan (DPTb), dan daftar pemilih tambahan (DPK), yang menjadi kunci dalam memastikan hak pilih bagi para warga binaan.

Musbah menjelaskan, warga binaan yang berasal dari luar Kota Palu, tetap berhak memilih pada Pemilu 2024, namun hanya untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah. Sementara itu, bagi warga binaan yang memiliki KTP Kota Palu, mereka berhak memilih pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu.

“Bagi yang tidak memiliki KTP Kota Palu, hak pilihnya terbatas pada pemilihan gubernur saja, karena aturan mengharuskan pemilih kepala daerah sesuai dengan KTP mereka,” jelas Musbah.

Ia menambahkan, warga yang ingin mengajukan pindah memilih, dapat melakukannya hingga H-30 pemilu, atau hingga 28 Oktober 2024, terutama bagi kategori tertentu seperti petugas yang bekerja di lokasi lain, pasien rawat inap, korban bencana, serta warga binaan rutan dan lapas. Proses pindah memilih bagi warga binaan akan difasilitasi langsung oleh KPU Kota Palu.

Sosialisasi ini disambut hangat para warga binaan, yang beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan mengenai hak pilih mereka. Salah satu warga binaan bertanya mengapa mereka tidak dapat memilih kepala daerah di kota asal mereka. Menanggapi hal ini, Musbah menjelaskan aturan tersebut ditetapkan secara nasional oleh KPU RI dan telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR RI.

“Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan, dan hal ini berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kota Palu berharap agar warga binaan lebih memahami hak-hak mereka dalam Pemilu 2024, dan tetap dapat menggunakan hak pilihnya, meski dalam kondisi terbatas. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk yang sedang berada di rutan, memiliki kesempatan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Melalui penjelasan yang rinci dan dialog terbuka, diharapkan para warga binaan dapat memahami aturan pemilihan dengan lebih baik dan siap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (*)

Pewarta: Rexy
Editor: Ruslan Sangadji