PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyerahkan Form A Pindah Memilih, kepada Lapas dan Rutan Kelas IIA Palu pada Selasa, 5 September 2024.

Penyerahan form A itu, untuk memastikan hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Pilkada Serentak 2024.

Penyerahan formulir tersebut dilakukan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Palu, Muh. Musbah, kepada Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, dengan disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu.

Menurut Musbah, sebanyak 614 warga binaan di Lapas telah terdaftar sebagai pemilih, yang akan menyalurkan hak suaranya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di area lapas.

Sementara itu, di Rutan Palu, terdapat 397 warga binaan yang akan memilih di satu TPS khusus yang telah disiapkan.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada suara yang terabaikan dalam pemilihan ini,” kata Musbah.

Penyerahan Form A Pindah Memilih ini, merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam memfasilitasi hak pilih bagi kelompok rentan atau mereka yang memiliki keterbatasan akses ke TPS umum.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengapresiasi inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak KPU, untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Makmur menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara di dalam lapas akan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan dan ketertiban. Petugas akan hadir untuk memastikan setiap tahapan pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia berharap agar warga binaan dapat berpartisipasi secara aktif dalam Pilkada mendatang.

Dengan langkah ini, KPU Kota Palu menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pilih seluruh warga negara, tanpa kecuali. (*)

Penulis: M. Subarkah