PALU, KAIDAH.ID – Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, menegaskan prajurit TNI yang melakukan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Siapa pun anggota TNI, apa pun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati,” tegas Brigjen Deni dalam keterangannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 8 Desember 2014.

Pernyataan ini merespons insiden yang melibatkan Danramil 1306-02/Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo. Pada Jumat, 6 Desember 2024, Lettu Agus dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar Manajer SPBU Tawanjuka, Asriadi Hamzah.

Insiden ini bermula saat Lettu Agus mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa memindai kode QR, yang berujung pada ketegangan di lokasi.

MEDIASI DAN PERMINTAAN MAAF

Sebagai langkah awal penyelesaian, Lettu Agus secara resmi meminta maaf kepada Asriadi dalam sebuah mediasi yang berlangsung di Ruang Serambi Kehormatan Makorem 132/Tadulako pada Sabtu, 7 Desember 2024. Proses ini turut disaksikan langsung oleh Brigjen TNI Deni Gunawan.

“Saya meminta maaf atas tindakan saya kepada Bapak Asriadi. Hal ini tidak seharusnya terjadi,” ujar Lettu Agus dalam pertemuan tersebut.

Asriadi menerima permintaan maaf tersebut, namun menegaskan agar proses hukum tetap berlanjut.

“Perdamaian telah tercapai, tetapi laporan saya ke Denpom harus tetap ditindaklanjuti,” ujar Asriadi.

PROSES HUKUM BERLANJUT

Brigjen Deni memastikan, tindakan tegas tetap dilakukan meskipun mediasi telah berlangsung. Kasus ini telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII-2 Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus berjalan untuk memastikan prajurit bertindak sesuai standar moral dan etika yang diharapkan,” ungkap Brigjen Deni. (*)

Editor: Ruslan Sangadji