PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mencatat sebanyak 63.603 surat pemberitahuan atau formulir C6 untuk pemilih pada Pilkada serentak 2024 tidak terdistribusikan. Hal ini terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Kantor KPU Sulteng, Minggu (tanggal tidak disebutkan).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa surat panggilan yang tidak terdistribusikan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Rinciannya adalah:
- 1.962 pemilih meninggal dunia
- 2.623 pemilih pindah alamat domisili
- 391 pemilih pindah memilih
- 41.383 pemilih tidak dikenal
- 86 pemilih berubah status
- 17.157 pemilih tidak berada di tempat atau tidak terdapat keluarga yang dapat dipercaya
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu yang berjumlah 274.293 pemilih, KPU berhasil mendistribusikan 210.690 surat pemberitahuan.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 172.097 pemilih atau 63,60 persen yang menggunakan hak pilihnya. Sisanya, sebanyak 102.196 pemilih atau 23,19 persen tidak menggunakan hak pilihnya.
Menurut Idrus, tingkat partisipasi pemilih di Kota Palu cenderung konsisten sejak Pilkada 2020. Dia menegaskan, KPU Kota Palu telah berupaya maksimal mendistribusikan C6 pemberitahuan kepada pemilih.
Jika ada keberatan dari saksi pasangan calon, KPU siap membuktikan dan mendokumentasikan setiap proses pendistribusian.
“Kami siap mendokumentasikan dan membuktikan bahwa proses ini sudah dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Idrus.
Namun, persoalan ini mendapat sorotan dari saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Herman. Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan hingga hari pencoblosan.
“Idealnya, surat pemberitahuan pilkada didistribusikan tiga hari sebelum hari pemilihan. Tetapi hingga malam sebelum pencoblosan, surat itu tidak sampai ke rumah saya,” kata Herman.
Dia menambahkan, saat ia datang ke TPS untuk meminta klarifikasi, petugas KPPS menyatakan, surat tersebut tidak bisa diantarkan karena tidak ada orang di rumah saat kunjungan pertama.
“Angka ketidakterdistribusian yang tinggi ini menunjukkan potensi kelalaian dari penyelenggara. Tidak bisa hanya sekali datang, lalu dianggap tidak ada orang di tempat,” tegas Herman.
Ia meminta KPU memberikan bukti dokumentasi bahwa petugas telah berupaya mendistribusikan surat pemberitahuan lebih dari sekali. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan