JAKARTA, KAIDAH.ID – Muhammad Fithrat Ilham, mantan staf ahli anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut diterima oleh KPK dengan bukti tanda penerimaan laporan bernomor 2024-A-04296. Fithrat Ilham menyampaikan, ia telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, seperti rekaman percakapan, tangkapan layar, bukti transaksi keuangan, dan dokumen lainnya.
“Saya sudah menyerahkan laporan lengkap beserta bukti-buktinya ke KPK pada Kamis, 6 Desember 2024,” ujar Fithrat seperti dilansir sejumlah media.
Fithrat mengatakan, anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu, telah merekayasa laporan terkait staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, ia mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan meskipun telah mendampingi sang anggota DPD RI sejak awal perjalanan politiknya.
“Saya telah mendampingi beliau mulai dari proses pendaftaran, kampanye, hingga terpilih sebagai anggota DPD RI. Namun, yang saya dapatkan hanyalah janji akan diberikan SK kerja dari sekjen DPD RI,” keluh Fithrat.
Fithrat juga mengungkap adanya praktik bagi-bagi uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI. Ia mengaku diminta oleh yang bersangkutan, untuk menukarkan 13 ribu dolar Amerika ke dalam mata uang rupiah di sebuah bank, dengan nilai total sekitar Rp 204.680.000.
“Semua bukti, termasuk percakapan telepon terkait permintaan tersebut, telah saya serahkan kepada KPK,” tambahnya.
Fithrat berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya dan menegakkan hukum sesuai dengan semangat antikorupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah upaya kecil dari rakyat untuk mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia,” tandasnya.
Menurut penelusuran Kaidah.id, senator yang dimaksud berinisial RA. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait tuduhan tersebut. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan