PALU, KAIDAH.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengharuskan kenaikan UMP diumumkan paling lambat Rabu, 11 Desember 2024.

Dari 38 provinsi, 19 di antaranya sudah menetapkan UMP 2025 melalui keputusan gubernur atau dewan pengupahan. Seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP 2025 sepakat menaikkan sebesar 6,5%.

Berikut daftar lengkap provinsi yang telah menetapkan UMP 2025 beserta rinciannya:

  1. Kalimantan Tengah
    Naik Rp212.005,04 dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
  2. Kalimantan Utara
    Naik Rp218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160 (Keputusan Gubernur)
  3. Kalimantan Barat
    Naik Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285 (Keputusan Gubernur)
  4. Kalimantan Timur
    Naik Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  5. Kalimantan Selatan
    Naik Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
    Naik Rp158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  7. Sulawesi Tenggara
    Naik Rp187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551 (Keputusan Gubernur)
  8. Sulawesi Tengah
    Naik Rp 178.302 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  9. Riau
    Naik Rp214.151,22 dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
  10. Sulawesi Selatan
    Naik Rp223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527 (Keputusan Gubernur)
  11. Papua Barat
    Naik Rp221.500 dari Rp3.393.500 menjadi Rp3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  12. Papua
    Naik Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  13. Aceh
    Naik Rp224.944 dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  14. Lampung
    Naik Rp176.573 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  15. DKI Jakarta
    Naik Rp329.380 dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
  16. Sumatera Selatan
    Naik Rp224.697 dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.571 (Keputusan Dewan Pengupahan)
  17. Sumatera Barat
    Naik Rp182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193 (Keputusan Gubernur)
  18. Maluku Utara
    Naik Rp208.000 dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
  19. Gorontalo
    Naik Rp209.413 dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731 (Keputusan Gubernur)

Sementara itu, beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali masih dalam tahap pembahasan. Proses final diharapkan segera selesai sehingga SK UMP 2025 dapat diumumkan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, seiring upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja. (*)

Editor: Ruslan Sangadji