TERNATE, KAIDAH.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang, berpeluang besar memenangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang turut diminta sebagai ahli dalam proses persidangan nanti.

“Peluang pasangan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang untuk menang di MK sangat besar,” kata Margarito Kamis kepada kaidah.id, Ahad, 15 Desember 2024.

Margarito, yang juga dosen Universitas Khairun Ternate itu, akan memberikan keterangan sebagai ahli, untuk pasangan calon nomor urut 3 ini dalam persidangan di MK. Ia menegaskan, gugatan yang diajukan pasangan dari Koalisi Banggai Hebat itu memiliki dasar yang kuat.

Pasangan Sulianti-Samsul telah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.08 WIB. Permohonan ini tercatat dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 173/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai telah menetapkan hasil rekapitulasi suara melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Estrella, Luwuk, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, pasangan nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, unggul dengan perolehan 92.128 suara. Pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang berada di posisi kedua dengan 89.929 suara, terpaut tipis sebanyak 2.199 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo, hanya memperoleh 31.035 suara.

Perselisihan hasil suara yang ketat ini menjadi dasar gugatan yang diajukan Sulianti-Samsul. Dengan keterlibatan Margarito Kamis sebagai ahli, mereka berharap dapat meyakinkan MK, bahwa ada masalah serius dalam proses Pilkada Banggai.

“Kami optimistis dapat memberikan argumen yang kuat di persidangan nanti,” tambah Margarito. (*)

Editor: Ruslan Sangadji