NGANJUK,  KAIDAH.ID – Bupati Nganjuk, Jawa Timur, NRH dan beberapa orang lainnya, dikabarkan ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad, 9 Mei 2021 sore.

Meski begitu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Yang pasti, lembaga anti rasuah itu punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan sejumlah orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

Sumber kaidah,id di KPK, Senin, 10 Mei 2021 menyebutkan, lembaga anti korupsi itu belum menjelaskan perihal kasus yang menjerat Bupati NRH itu sehingga ditangkap KPK. 

Penangkapan terhadap Bupati Nganjuk dan sejumlah orang lainnya itu, dipimpin oleh Ketua Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid dibantu tim Bareskrim Mabes Polri.

Sedangkan Harun Al Rasyid sendiri, termasuk salah seorang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (ochan)