JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa yang telah merugikan uang negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menyampaikan itu saat memberikan arahan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Pernyataan Presiden Prabowo itu jelas mengarah pada terdakwa Harvey Moeis yang hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim, padahal kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun,” tutur Presiden Prabowo.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV,” lanjut Prabowo.
Presiden kemudian memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara itu, agar melakukan banding terhadap vonis tersebut.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegas Presiden Prabowo Subianto. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan