PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu akhirnya memutuskan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah atauh 2021 Miladiyah, hanya boleh dilaksanakan di masjid dan tidak dibenarkan dilaksanakan di lapangan terbuka, karena khawatir terjadi penumpukan jamaah saat datang dan pulang dari lapangan, sehingga berpotensi terjadi penyebaran covid-19.
“Salat Id dilaksanakan di masjid dengan jamaah yang dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas setiap masjid,” tegas Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Senin 10 Mei 2021.
Keputusan itu diambil Pemerintah Kota Palu, setelah digelarnya rapat koordinasi antara Wali Kota Palu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Dewan Masjid Indonesia Kota Palu, Ormas Islam se Kota Palu dan beberapa pihak terkait lainnya Senin siang.
“Setelah mendengarkan saran dan masukan dari peserta rapat, kami memutuskan Salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid. Di lapangan terbuka tidak dibolehkan,” tegas Hadianto Rasyid.
Dia menyarankan kepada pengurus masjid dan petugas yang ditunjuk pemerintah, untuk tegas membatasi jumlah jamaah Salat Idul Fitri yang datang, displin menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.
“Jika ada yang tidak memakai masker, agar diberi pengertian soal protokol kesehatan,” tegas Wali Kota Palu. (ochan)
Tinggalkan Balasan