BEKASI, KAIDAH.ID – Tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 7 Januari 2025.

Tessa mengatakan, penggeledahan masih berlangsung sehingga belum banyak informasi yang dapat diberikan. Ia memastikan rumah yang digeledah adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya. Hingga berita ini ditulis, Hasto belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari upaya Hasto untuk menggantikan Riezky Aprillia, caleg PDIP yang mendapatkan 44.402 suara, dengan Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara. Harun diusulkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan uji materi pada 5 Agustus 2019, setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui judicial review yang diajukan PDIP. Namun, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut.

Tidak berhenti di situ, Hasto juga meminta fatwa dari MA dan berupaya agar Riezky Aprillia mengundurkan diri. Permintaan ini ditolak oleh Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR disebut sempat ditahan oleh Hasto.

Ketika semua upaya gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkah Harun.

Hasto seharusnya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ingin menyelesaikan agenda HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan, Hasto juga diduga membocorkan informasi terkait OTT KPK pada awal 2020. Ia memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti serta melindungi Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah penggeledahan selesai dilakukan.

DUGAAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Beberapa tindakan yang diduga dilakukan Hasto antara lain:

  1. Merendam dan Menghancurkan Barang Bukti
    Pada 8 Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.
  2. Menghilangkan Barang Bukti Lainnya
    Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan Kusnadi (staf PDIP) untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya agar tidak ditemukan penyidik.
  3. Pengarahan Saksi
    Hasto disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. (*)

Editor: Ruslan Sangadji