JAKARTA, KAIDAH.ID – Sidang sengketa Pilkada Sulteng akan dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 itu, terungkap melalui surat panggilan idang bernomor 11/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, tertanggal 7 Januari 2025, yang ditandangani oleh Muhidin selaku Plt. Panitera.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu, MK membatasi para pihak yang hadir hanya dapat diwakili oleh dua orang kuasa hukum atau principal. Sedangkan yang lainnya dapat hadir secara daring atau hybrid.
Untuk diketahui, dalam sidang PHP Kada ini, MK menggunakan mekanisme panel. Artinya, sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim.
Para Hakim Konstitusi yang akan menangani perkara Sulteng, terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Namun sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah sidang sengketa Pilkada Sulteng oleh Hakim Konstitusi Panel III tersebut tetap dilanjutkan atau ditunda, mengingat Hakim Konstitusi Anwar Usman sedang dirawat karena sakit akibat jatuh di kamar mandi.
Seperti diketahui MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Jumlah perkara yang teregistrasi ini adalah hasil penyaringan dari total 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian besar permohonan disampaikan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara lainnya diajukan langsung secara luring di Gedung MK, Jakarta.
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan